1. Keputusan No.4 Pemilihan dan Kriteria Presiden PMIJ

    Pembahasan : 20 Juni 2002 –

    Keputusan :

  • Presiden dipilih bukan dari jenis beasiswa tapi dari angkatan agar rekan yang sibuk tidak dipilih menjadi Presiden
  • Berdasarkan liburan, pergantian lebih baik dilakukan Natsu ketika  liburan musim panas.
  1. Keputusan No. 3 Perubahan Komite Pendidikan PMIJ

    Pembahasan : 1 Mei 2002 – 22 Juni 2002
    Keputusan :

  • Menetapkan pergantian Komite Pendidikan menjadi Komite Ilmu dan Pendidikan
  • Komite ini juga membawahi Bidang Perpustakaan yang mengelola  buku-buku PMIJ yang tersebar di asrama-asrama anggota PMIJ

Diputuskan hari, tanggal : Sabtu, 22 Feb 2002

2. Keputusan No. 2 Pengubahan AD-ART PMIKJ
Pembahasan : 9 Nov 2001 – 21 Feb 2002
Keputusan :

  • Pengubahan Seluruh Nama Organisasi
  • AD Pasal 15 tentang “Penetapan dan Perubahan”
  • AD Pasal Permusyawaratan : ditambahkan adanya Majelis Syuro
  • ART Pasal Permusyawaratan : diperinci status Majelis Syuro,

Diputuskan hari, tanggal : Kamis, 21 Feb 2002

  1. 1. Keputusan No. 1 Pengubahan nama organisasi dari PMIKJ menjadi PMIJ
    Pembahasan : 23 Okt 2001 – 9 Nov 2001

MENGINGAT :
Kekurangan

  • Mengurangi kecirikhasan dari organisasi karena nama yang spesifik spt KOMABA dihilangkan
  • Hilangnya nilai historis dari organisasi ini
  • Perlunya pengubahan semua struktur yang ada kaitan dengan tulisan PMIKJ menjadi PMIJ spt AD-ART,HP, dokumen-dokumen, nama beasiswa dll, ini memakan waktu dan tenaga yang cukup banyak (beban administrasi)

Kelebihan

  • Diharapkan para anggota yang tidak pernah tinggal di komaba dapat lebih merasa terikat dan tumbuh rasa memiliki karena tidak ada kata-kata KOMABA nya
  • Dapat lebih bersifat terbuka dan akan lebih mudah dalam merekrut anggota

MEMPERTIMBANGKAN :

Semua keputusan ada kekurangan dan ada kelebihannya. Oleh karena itu harus difikirkan mana yang lebih bermanfaat demi kemashlatan umat. Kelebihan terasa lebih urgen dibandingkan kekurangannya.

MEMUTUSKAN :

Memberi mandat kepada Presiden untuk mengubah nama organisasi dari PMIKJ menjadi PMIJ, dengan urutan kerja :

  • Memasyarakatkan hasil syuro dari ms-pmikj ini ke milis staff untuk didiskusikan kembali dengan para pengurus PMIKJ. Andaikata pengurus PMIKJ tidak setuju dengan keputusan diatas, dapat diangkat kembali pembahasan ini di dalam diskusi di MS.
  • Memasyarakatkan hasil syuro di ms dan staff ke milis PMIKJ dan meminta pendapat anggota yang lain mengenai hasil tsb dan berikan waktu beberapa hari dan bila tidak ada jawaban dan usulan dianggap anggota menyetujui semua keputusan diatas.
  • Memasukan agenda pengubahan secara resmi nama PMIKJ menjadi PMIJ ketika silaturahmi musim dingin.

Diputuskan hari, tanggal : Jumat, 9 November 2001