KEANGGOTAAN :
Jenis
MS terdiri dari dari 8 anggota inti dan 2 anggota kehormatan
Anggota inti
Anggota inti ialah anggota yang dipilih oleh anggota PMIJ melalui pemungutan suara
Anggota kehormatan
Anggota kehormatan ialah 2 Mantan Presiden PMIJ dari 2 kepengurusan terakhir
Syarat
- Anggota inti
- Berdomisili di Jepang
- Minimal 3 tahun menjadi anggota PMIJ
- Anggota kehormatan
- Berdomisili di Jepang
Masa
- Anggota mempunyai masa kerja 2 tahun dan dapat terpilih kembali
Pemilihan Anggota Inti
- Pemilihan anggota inti dilakukan setiap tahun untuk memenuhi jumlah anggota inti
- Pemilihan anggota inti diselenggarakan oleh Majelis Syuro bersamaan dengan pemilihan presiden
Aturan Tambahan
- Anggota inti MS untuk periode pertama setelah AD/ART ini disahkan terdiri dari 4 orang anggota yang dipilih oleh keanggotaan Majelis Syuro sebelumnya dan 4 orang anggota yang dipilih oleh anggota PMIJ
- Bila seluruh anggota inti Majelis Syuro sudah memenuhi masa jabatan selama 2 tahun, maka pemilihan anggota inti MS periode berikutnya diselenggarakan sesuai dengan ayat satu pada pasal aturan tambahan
KETUA MAJELIS SYURO :
- Pemilihan
- Ketua MS akan dipilih setiap tahun oleh anggota MS.
- Diadakan setelah acara Mukernas dan Pemilihan Presiden
- Syarat
- Berdomisili di Jepang
- Minimal pernah 1 tahun menjadi anggota MS
- Tugas
- Membuat Evaluasi kerja : 1 tahun sekali. Laporan tahunan pada acara mukernas.
- Proaktif, membantu kerja pengurus.
Leave a comment