KEANGGOTAAN :

Jenis

MS terdiri dari dari 8 anggota inti dan 2 anggota kehormatan

Anggota inti

Anggota inti ialah anggota yang dipilih oleh anggota PMIJ melalui pemungutan suara

Anggota kehormatan

Anggota kehormatan ialah 2 Mantan Presiden PMIJ dari 2 kepengurusan terakhir

Syarat

  • Anggota inti
  • Berdomisili di Jepang
  • Minimal 3 tahun menjadi anggota PMIJ
  • Anggota kehormatan
  • Berdomisili di Jepang

Masa

  • Anggota mempunyai masa kerja 2 tahun dan dapat terpilih kembali

Pemilihan Anggota Inti

  • Pemilihan anggota inti dilakukan setiap tahun untuk memenuhi jumlah anggota inti
  • Pemilihan anggota inti diselenggarakan oleh Majelis Syuro bersamaan dengan pemilihan presiden

Aturan Tambahan

  • Anggota inti MS untuk periode pertama setelah AD/ART ini disahkan terdiri dari 4 orang anggota yang dipilih oleh keanggotaan Majelis Syuro sebelumnya dan 4 orang anggota yang dipilih oleh anggota PMIJ
  • Bila seluruh anggota inti Majelis Syuro sudah memenuhi masa jabatan selama 2 tahun, maka pemilihan anggota inti MS periode berikutnya diselenggarakan sesuai dengan ayat satu pada pasal aturan tambahan

KETUA MAJELIS SYURO :

  1. Pemilihan
  1. Ketua MS akan dipilih setiap tahun oleh anggota MS.
  2. Diadakan setelah acara Mukernas dan Pemilihan Presiden
  1. Syarat
  1. Berdomisili di Jepang
  2. Minimal pernah 1 tahun menjadi anggota MS
  1. Tugas
  1. Membuat Evaluasi kerja : 1 tahun sekali. Laporan tahunan pada acara mukernas.
  2. Proaktif, membantu kerja pengurus.