Anggaran Dasar PMIJ

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT

Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama Persaudaraan Muslim Indonesia Jepang yang disingkat PMIJ.

Pasal 2 Waktu didirikan
PMIJ didirikan di Jepang pada hari Selasa tanggal 7 Juli 1998 dengan nama Persaudaraan Muslim Indonesia Komaba Jepang disingkat PMIKJ untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Kemudian diubah namanya sesuai Pasal 1 diatas melalui Rapat Anggota pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2001.

Pasal 3 Tempat Kedudukan
PMIJ berpusat di Jepang

BAB II
SIFAT, ASAS

Pasal 4 Sifat
PMIJ bersifat kekeluargaan dengan menjunjung tinggi Ukhuwah Islamiyah.

Pasal 5
Asas PMIJ berasaskan Islam

BAB III
TUJUAN

Pasal 6 Tujuan

  1. PMIJ bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan tali persaudaraan di antara anggota baik yang sedang belajar di Jepang maupun yang telah menyelesaikan studinya di Jepang.
  2. Menjadi wadah bagi para anggota untuk meningkatkan pemahaman tentang Islam dan Ilmu Pengetahuan.

BAB IV
KEGIATAN

Pasal 7 Kegiatan
Untuk mencapai tujuan-tujuan pada pasal 6, PMIJ mengadakan kegiatan-kegiatan:

  1. Mengadakan sarana komunikasi di antara anggota, salah satunya dalam bentuk mailing list.
  2. Mengumpulkan informasi-informasi yang berkaitan dengan pendidikan dan kehidupan di Jepang.
  3. Membentuk Komite-komite kerja.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 8 Keanggotaan
Keanggotaan PMIJ terbuka bagi setiap muslim Indonesia yang sedang menjalani studi atau telah menyelesaikan studinya di Jepang.

Pasal 9 Hak Anggota

  1. Setiap anggota mempunyai hak untuk berbicara, mengeluarkan usul dan pendapat.
  2. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus PMIJ.

Pasal 10 Kewajiban Anggota

  1. Setiap anggota berkewajiban mendukung dan membantu setiap kegiatan dan usaha yang dilakukan untuk mencapai tujuan PMIJ.
  2. Setiap anggota berkewajiban menerima dan bertanggungjawab atas semua keputusan yang diambil bersama.

BAB VI
KEORGANISASIAN

Pasal 11 Keorganisasian
Struktur organisasi PMIJ terdiri dari:

  1. PMIJ Pusat di Tokyo.
  2. PMIJ Cabang di Jakarta.

BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 12 Kepengurusan

  1. PMIJ dipimpin oleh seorang Presiden yang dibantu oleh Sekretaris, Bendahara dan beberapa Koordinator Komite dan Koordinator Bidang.
  2. Pengurus PMIJ dipilih dan diberhentikan dalam acara Rapat Anggota.
  3. Masa jabatan pengurus PMIJ dalam waktu 1 tahun, setelah itu dapat dipilih kembali.

BAB VIII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 13 Permusyawaratan

  1. Permusyawaratan-permusyawaratan PMIJ meliputi: Rapat Anggota, Musyawarah Anggota dan Majelis Syuro.
  2. Rapat Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun.

BAB IX
KEUANGAN

Pasal 14 Keuangan
Keuangan PMIJ terdiri dari iuran wajib dan sumber dana lain yang halal dan tidak mengikat.

BAB X
PENETAPAN DAN PERUBAHAN

Pasal 15 Penetapan dan Perubahan
Dengan rekomendasi dari majlis syuro`, AD/ART bisa dirubah pada rapat anggota dengan musyawarah mufakat. jika tidak tercapai mufakat maka perubahan bisa dilakukan dengan persetujuan 50% + 1 dari yang hadir pada rapat anggota tersebut.

BAB XI
PEMBUBARAN

Pasal 16 Pembubaran Pembubaran
PMIJ hanya dapat dilakukan dalam Rapat Anggota sekurang-kurangnya dihadiri oleh 1/2 dari anggota yang berada di Jepang dan dihadiri oleh seluruh pengurus PMIJ.

BAB XII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 17 Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur secara terinci di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 18 Pengesahan dan Pemberlakuan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Majelis Syuro PMIJ dengan mandat dari rapat anggota dan berlaku mulai saat ditetapkan. Pemberian mandat adalah sebagai berikut :

Diberikan di : Komaba, Jepang
Hari : Sabtu
Tanggal : 29 Desember 2001

Dengan merujuk pada Anggaran Dasar sebelumnya yang :

Diberikan di : Komaba, Jepang
Hari : Selasa
Tanggal : 20 Juli 1999

Anggaran Rumah Tangga PMIJ

BAB I
NAMA

Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama Persaudaraan Muslim Indonesia Jepang yang disingkat PMIJ.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2 Syarat Anggota
Syarat untuk menjadi anggota adalah:

Seorang muslim Indonesia yang sedang atau pernah menuntut ilmu di Jepang.

Harus mendapatkan rekomendasi sekurang-kurangnya dari 1 orang anggota PMIJ.

BAB III
KEUANGAN

Pasal 3 Pemasukan
Keuangan PMIJ terdiri dari iuran wajib yang besarnya ditentukan dalam Rapat Pengurus dan sumber dana lain yang halal dan tidak mengikat.

Pasal 4 Pengeluaran
Iuran tahunan dipergunakan untuk kelangsungan kegiatan PMIJ.

BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 5 PMIJ Pusat

  1. Pengurus PMIJ Pusat terdiri dari seorang Presiden, Sekretaris, Bendahara, Para Koordinator Komite-komite serta Para Koodinator Bidang.
  2. Pengurus PMIJ Pusat bertanggung jawab atas segala kegiatan yang diadakan oleh PMIJ baik yang di Jepang maupun yang di Indonesia.

Pasal 6 PMIJ Cabang Indonesia

  1. Pengurus PMIJ Cabang terdiri dari seorang Koordinator.
  2. Pengurus PMIJ Cabang bertanggung jawab kepada Pengurus PMIJ Pusat.
  3. PMIJ Cabang membantu segala kegiatan PMIJ yang berhubungan dengan Indonesia secara langsung.

BAB V
KOMITE-KOMITE

Pasal 7 Jenis-jenis Komite
Komite-komite di PMIJ terdiri dari

  1. Komite Beasiswa PMIJ yang disingkat KB-PMIJ
  2. Komite Ilmu dan Pendidikan PMIJ yang disingkat KIP-PMIJ
  3. Komite Informasi dan Komunikasi PMIJ yang disingkat KIK-PMIJ

Pasal 8 Pengembangan Komite
Selain Komite-komite yang tertulis dalam pasal 7, PMIJ dapat menambah dan mengembangkan Komite-komite baru yang dianggap perlu yang ditetapkan oleh Rapat Anggota atau Musyawarah Anggota

Pasal 9 Pertanggung-jawaban Tiap Komite

Setiap Koodinator Komite harus mempertanggung-jawabkan perkembangan Komite yang dipimpinnya setiap 1 kali dalam 1 tahun.

Andaikata Koordinator berhalangan hadir, pertanggung-jawaban dapat diwakilkan.

BAB VI
PERMUSYAWARATAN

Pasal 10 Jenis Permusyawaratan
Jenis permusyawaratan dalam PMIJ terdiri dari:

  1. Rapat Anggota Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun. Andaikata situasi dan kondisi anggota tidak memungkinkan Rapat Anggota dapat diundur sampai tahun berikutnya.
  2. Musyawarah Anggota Musyawarah Anggota adalah pertemuan anggota secara tidak langsung. Pertemuan ini dapat dilakukan dalam bentuk mailing list atau chatting. Majelis Syura.
  3. Majelis Syuro PMIJ (selanjutnya disebut MS-PMIJ) terdiri dari anggota-anggota PMIJ dipilih oleh MS-PMIJ itu sendiri sesuai dengan mandat dari Rapat Anggota PMIJ.
  4. Masa jabatan anggota MS-PMIJ adalah tak terbatas, tetapi dapat diberhentikan jika mengajukan diri untuk berhenti atau dengan keputusan MS-PMIJ, atau karena yang bersangkutan keluar dari keanggotaan PMIJ secara sukarela, maupun karena tidak mematuhi peraturan PMIJ.
  5. Anggota MS-PMIJ yang mengajukan diri untuk berhenti mempunyai hak untuk mencalonkan anggota PMIJ yang lain sebagai penggantinya.

BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 11 Pengambilan Keputusan

Keputusan didalam PMIJ dengan musyawarah untuk mufakat.

Andaikata kata mufakat tidak tercapai maka diadakan voting untuk mencari suara terbanyak.

BAB VIII
KEGIATAN

Pasal 12 Kegiatan
Kegiatan kerja tiap-tiap Komite adalah kegiatan nyata PMIJ.

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 13 Aturan Tambahan

Setiap anggota dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMIJ.

Setiap anggota dan pengurus harus mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMIJ.

BAB X
PENUTUP

Pasal 14 Pengesahan dan Pemberlakuan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Majelis Syuro PMIJ dengan mandat dari rapat anggota dan berlaku mulai saat ditetapkan. Pemberian mandat adalah sebagai berikut :

Diberikan di : Komaba, Jepang
Hari : Sabtu
Tanggal : 29 Desember 2001

Dengan merujuk pada Anggaran Rumah Tangga sebelumnya yang :

Diberikan di : Komaba, Jepang
Hari : Selasa
Tanggal : 20 Juli 1999